Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPNS dalam melaksanakan tugas dilengkapi pakaian dinas dan atribut PPNS. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas dan atribut PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction