Correct Article 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) PPNS dalam melaksanakan tugas dilengkapi pakaian dinas dan atribut PPNS.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas dan atribut PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
