Correct Article 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Setiap PPNS dalam melaksanakan tugas mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada Kode Etik PPNS.
(2) Kode Etik PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
