Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan harus dilengkapi Surat Perintah Penyidikan. (2) Surat Perintah Penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Selaku Koordinator PPNS di Daerah.
Your Correction