Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan operasi penegakan peraturan daerah dapat dilakukan dalam bentuk operasi Yustisi dan/atau Non Yustisi. (2) Operasi Yustisi dan/ atau Non Yustisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dengan melibatkan perangkat daerah dan/atau instansi terkait.
Your Correction