Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNS yang telah diangkat sebagai PPNS diberi kartu tanda pengenal. (2) Kartu tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kartu tanda pengenal yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri.
Your Correction