Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usul pengangkatan kembali PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diajukan oleh Wali Kota kepada Menteri dengan mengisi Formulir. (2) Pengajuan usulan pengangkatan kembali PPNS karena alasan mutasi dengan melampirkan secara elektronik dokumen: a. keputusan pengangkatan/mutasi PPNS; b. keputusan mutasi PNS yang bersangkutan; c. keputusan kenaikan pangkat dan jabatan terakhir; d. sasaran kinerja dan daftar penilaian kinerja PNS atau dokumen lain yang dipersamakan, 1 (satu) tahun terakhir; e. kartu tanda pengenal PPNS; dan f. pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah dengan ukuran 3x4 (tiga kali empat) sentimeter dalam bentuk dokumen elektronik. (3) Pengajuan usulan pengangkatan kembali PPNS karena alasan penugasan kembali sebagai PPNS yang diberhentikan dengan melampirkan secara elektronik dokumen: a. petikan keputusan mengenai pemberhentian PPNS; b. keputusan kenaikan pangkat dan jabatan terakhir; c. sasaran kinerja pegawai 1 (satu) tahun terakhir; d. daftar penilaian kinerja PNS atau dokumen lain yang dipersamakan, 1 (satu) tahun terakhir; e. pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah dengan ukuran 3x4 (tiga kali empat) sentimeter dalam bentuk dokumen elektronik.
Your Correction