Correct Article 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
Pengangkatan kembali PPNS dilakukan dalam hal terjadi:
a. mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; atau
b. penugasan kembali PPNS yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c.
Your Correction
