Correct Article 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat menjadi PPNS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. masa kerja sebagai PNS paling singkat 2 (dua) tahun;
b. berpangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara;
d. bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum;
e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah;
f. daftar penilaian kinerja PNS paling sedikit benilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.
(2) Bagi PNS yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diusulkan untuk diangkat menjadi PPNS.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa surat pengajuan oleh Wali Kota kepada Menteri.
Your Correction
