Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berkedudukan di Satpol-PP. (2) Sekretariat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan wewenang PPNS di Daerah.
Your Correction