Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Sekretariat PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berkedudukan di Satpol-PP.
(2) Sekretariat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan wewenang PPNS di Daerah.
Your Correction
