Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan melalui monitoring dan evaluasi. (2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengawasan juga dilakukan terhadap Perangkat Daerah atau unit kerja yang tidak melaksanakan Penyelenggaraan HAM di Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. (3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan laporan atau pengaduan yang diajukan masyarakat dalam Penyelenggaraan HAM di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction