Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan sebagaimana dimaksud Pasal 35 dilakukan kepada Perangkat Daerah dan unit kerja dalam bentuk: a. pemberian informasi; dan/atau b. bentuk lainnya.
Your Correction