Correct Article 34
PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan kerja sama baik dengan pihak dalam maupun luar negeri untuk menghormati, memenuhi, melindungi, dan memajukan HAM di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
