Correct Article 32
PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Penanganan Dugaaan Pelanggaran HAM di Daerah.
(2) Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Pelanggaran HAM yang berat.
(3) Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh:
a. Perangkat Daerah yang membidangi hukum; dan
b. Perangkat Daerah terkait.
Your Correction
