Correct Article 31
PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Masyarakat dapat memberikan laporan atau aduan mengenai dugaan pelanggaran HAM kepada Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang membidangi hukum.
Your Correction
