Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat dapat memberikan laporan atau aduan mengenai dugaan pelanggaran HAM kepada Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang membidangi hukum.
Your Correction