Correct Article 23
PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah membentuk Peraturan Daerah dan/atau produk hukum daerah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Materi muatan dalam pembentukan Peraturan Daerah dan/atau produk hukum daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus berpedoman dan selaras dengan nilai dan prinsip HAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
