Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka menyelenggarakan RAD HAM, Pemerintah Daerah membentuk Panitia Daerah RAD HAM. (2) Susunan, kedudukan, tugas, dan fungsi Panitia Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Wali Kota. (3) Untuk mendukung kelancaran tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia Rencana Aksi Daerah HAM dibantu oleh sekretariat. (4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkedudukan di Perangkat Daerah yang membidangi hukum.
Your Correction