Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan tujuan yang meliputi: a. meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah atas HAM dan kebebasan dasar manusia; b. teridentifikasinya capaian dan permasalahan pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Daerah; c. memperkuat sasaran pembangunan Daerah yang sesuai dengan kriteria berdasarkan nilai HAM; d. menentukan arah kebijakan Pemerintah Daerah yang sinergi dengan strategi penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM; e. menjaga tingkat kebebasan setiap orang yang dibatasi oleh HAM orang lain, tanpa diskriminasi; f. mendukung program pemerintah guna menjamin penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM; g. menjaga kestabilan tingkat kebutuhan dan pembangunan hukum dari perspektif HAM; dan h. mendukung pertumbuhan dan perkembangan pembangunan guna meningkatkan martabat setiap orang, kesejahteraan masyarakat, dan keadilan.
Your Correction