Correct Article 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan tujuan yang meliputi:
a. meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah atas HAM dan kebebasan dasar manusia;
b. teridentifikasinya capaian dan permasalahan pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Daerah;
c. memperkuat sasaran pembangunan Daerah yang sesuai dengan kriteria berdasarkan nilai HAM;
d. menentukan arah kebijakan Pemerintah Daerah yang sinergi dengan strategi penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM;
e. menjaga tingkat kebebasan setiap orang yang dibatasi oleh HAM orang lain, tanpa diskriminasi;
f. mendukung program pemerintah guna menjamin penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM;
g. menjaga kestabilan tingkat kebutuhan dan pembangunan hukum dari perspektif HAM; dan
h. mendukung pertumbuhan dan perkembangan pembangunan guna meningkatkan martabat setiap orang, kesejahteraan masyarakat, dan keadilan.
Your Correction
