Correct Article 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Penyusutan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, dilakukan oleh Pencipta Arsip berdasarkan JRA.
(2) Pencipta Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki JRA.
(3) JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh masing-masing Pencipta Arsip yang dikoordinasikan dengan LKD.
(4) Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. denda administratif.
(5) Ketentuan lebih lanjut pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
