Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Daerah dan BUMD wajib: a. memelihara, melindungi, dan menyelamatkan Arsip yang termasuk dalam kategori Arsip Terjaga; dan b. memberkaskan dan melaporkan Arsip yang termasuk dalam kategori arsip terjaga kepada Unit Kearsipan paling lama 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan kegiatan. (2) Perangkat Daerah dan BUMD wajib menyerahkan salinan Autentik dari naskah asli Arsip Terjaga kepada LKD paling lama 1 (satu) tahun setelah dilakukan pelaporan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Arsip Terjaga diatur dalam Peraturan Wali Kota. (4) Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. denda administratif. (5) Ketentuan lebih lanjut pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction