Correct Article 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Pemeliharaan Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan program Arsip Vital.
(2) Program Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identifikasi;
b. perlindungan dan pengamanan; dan
c. penyelamatan dan pemulihan.
(3) Pemeliharaan Arsip Vital menjadi tanggung jawab pimpinan Unit Pengolah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai program Arsip Vital sebagimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
