Correct Article 26
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Penyimpanan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf c dilakukan terhadap Arsip Aktif dan Arsip Inaktif yang sudah didaftar dalam Daftar Arsip.
(2) Penyimpanan Arsip Aktif sebagaiamana dimakasud ayat
(1) menjadi tanggung jawab pimpinan Unit Pengolah.
(3) Penyimpanan Arsip Inaktif sebagaiamana dimakasud ayat
(1) menjadi tanggung jawab kepala Unit Kearsipan.
Your Correction
