Correct Article 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Pemeliharaan Arsip dilakukan melalui tahapan kegiatan penataan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b.
(2) Penataan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asas asal usul dan asas aturan asli.
(3) Penataan Arsip Inaktif pada Unit Kearsipan dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pengaturan fisik Arsip;
b. pengolahan informasi Arsip; dan
c. penyusunan Daftar Arsip Inaktif.
(4) Daftar Arsip Inaktif paling sedikit memuat:
a. Pencipta Arsip;
b. Unit Pengolah;
c. nomor arsip;
d. kode klasifikasi;
e. uraian informasi Arsip;
f. kurun waktu;
g. jumlah; dan
h. keterangan.
(5) Penataan Arsip Inaktif dan pembuatan Daftar Arsip Inaktif menjadi tanggung jawab kepala Unit Kearsipan.
Your Correction
