Correct Article 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Untuk mendukung Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan berdasarkan:
a. tata naskah dinas;
b. klasifikasi Arsip;
c. JRA; dan/atau
d. sistem klasifikasi keamanan dan Akses Arsip.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata naskah dinas, klasifikasi Arsip, JRA dan sistem klasifikasi keamanan dan Akses Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
(3) Ketentuan tata naskah dinas, klasifikasi Arsip, JRA dan sistem klasifikasi keamanan dan Akses Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan di lingkungan Perangkat Daerah dan BUMD.
Your Correction
