Correct Article 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) LKD menyusun skala prioritas dan proses bisnis pelaksanaan penyelenggaraan Kearsipan setiap tahun.
(2) Skala prioritas dan proses bisnis pelaksanaan penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan dan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Your Correction
