Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LKD menyusun skala prioritas dan proses bisnis pelaksanaan penyelenggaraan Kearsipan setiap tahun. (2) Skala prioritas dan proses bisnis pelaksanaan penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan dan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Your Correction