Correct Article 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Wali Kota menyusun perencanaan Penyelenggaraan Kearsipan di Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahunan dan tahunan.
(2) Perencanaan Penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah Daerah.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan Daerah.
Your Correction
