Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wali Kota menyusun perencanaan Penyelenggaraan Kearsipan di Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahunan dan tahunan. (2) Perencanaan Penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah Daerah. (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan Daerah.
Your Correction