Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LKD melakukan Pembinaan Kearsipan. (2) Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. koordinasi Penyelenggaraan Kearsipan; b. penyusunan pedoman Kearsipan; c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Kearsipan; d. sosialisasi Kearsipan; e. pendidikan dan pelatihan Kearsipan; dan f. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi. (3) LKD bertanggung jawab melakukan pembinaan internal dalam pengelolaan Arsip di lingkungan Pencipta Arsip secara berjenjang.
Your Correction