Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah; b. pembinaan Kearsipan; c. perencanaan Arsip; d. pengelolaan Arsip; e. perlindungan dan penyelamatan Arsip; f. sumber daya Kearsipan; g. kerjasama; h. organisasi profesi; i. peran serta Masyarakat; j. penghargaan; k. pengendalian dan pengawasan; dan l. pendanaan.
Your Correction