Correct Article 39
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perizinan dan Non perizinan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2014 Nomor 93) sepanjang mengatur tentang Perizinan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
