Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perizinan Berusaha tertentu pada DPMPTSP dikenakan retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak Daerah dan retribusi Daerah. (2) DPMPTSP tidak dibebani target penerimaan retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction