Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil Pengawasan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 menunjukkan adanya ketidaksesuaian/ ketidakpatutan Pelaku Usaha atas ketentuan peraturan perundang-undangan, ditindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi berupa: a. pembinaan; b. perbaikan; dan/atau c. penerapan sanksi; yang diinput ke dalam Sistem OSS. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa pendampingan dan penyuluhan meliputi: a. pemberian penjelasan; b. konsultasi; c. bimbingan teknis; dan/atau d. fasilitasi penyelesaian; atas permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha. (3) Atas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha wajib menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhadap hasil evaluasi yang diberikan. (4) Dalam hal perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan, Pemerintah Daerah dapat menindaklanjuti dengan penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction