Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wali Kota melaksanakan Pengawasan Perizinan Berusaha di Daerah sesuai kewenangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh DPMPTSP. (4) Wali Kota menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DPRD.
Your Correction