Correct Article 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
Peraturan Daerah ini dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. kemudahan;
b. ketepatan;
c. adil dan tidak diskriminatif;
d. integrasi;
e. transparan; dan
f. akuntabel.
Your Correction
