Correct Article 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan tujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas pelayanan serta mewujudkan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
b. memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh layanan Perizinan Berusaha di Daerah;
c. meningkatkan kemudahan berusaha dan layanan Daerah;
d. menentukan arah kebijakan Pemerintah Daerah yang sinergi dengan kebijakan Pemerintah Pusat Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; dan
e. meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Daerah.
Your Correction
