Correct Article 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Your Correction
