Correct Article 30
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Penentuan lokasi dan pemasangan bangunan dan/atau fasilitas yang bukan termasuk perlengkapan jalan di ruang milik Jalan dilarang mengganggu keberadaan dan fungsi perlengkapan jalan.
(2) Tata cara penentuan lokasi dan pemasangan bangunan dan/atau fasilitas yang bukan termasuk perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
