Correct Article 28
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Perlengkapan Jalan pada Jalan lingkungan tertentu disesuaikan dengan kapasitas, intensitas dan volume Lalu Lintas.
(2) Pemasangan perlengkapan Jalan dilakukan oleh Dinas sesuai dengan persyaratan teknis dan Rencana Induk Jaringan.
(3) Pemasangan perlengkapan Jalan yang dilakukan oleh Badan atau perorangan harus sesuai dengan persyaratan teknis dan dengan persetujuan Dinas.
(4) Ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
