Correct Article 27
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Setiap Jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:
a. rambu lalu lintas, yang terdiri atas:
1. rambu peringatan;
2. rambu larangan;
3. rambu perintah; dan
4. rambu petunjuk.
b. marka jalan, yang terdiri atas:
1. peralatan; atau
2. tanda.
c. alat pemberi isyarat lalu lintas, yang terdiri atas:
1. lampu tiga warna, untuk mengatur kendaraan;
2. lampu dua warna, untuk mengatur kendaraan dan/atau Pejalan Kaki; dan
3. lampu satu warna, untuk memberikan peringatan bahaya kepada Pengguna Jalan.
d. alat penerangan jalan;
e. alat pengendali pengguna jalan, terdiri atas;
1. alat pembatas kecepatan; dan
2. alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan;
f. alat pengamanan pengguna jalan, terdiri atas:
1. pagar pengaman;
2. cermin tikungan;
3. tanda patok tikungan (delineator);
4. pulau-pulau lalu lintas;
5. pita penggaduh;
6. jalur penghentian darurat; dan
7. pembatas lalu lintas.
g. alat pengawasan dan pengamanan jalan, terdiri atas:
1. alat penimbangan yang dipasang secara tetap; dan
2. alat penimbangan yang dapat dipindahkan.
h. fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang disabilitas; dan
i. fasilitas pendukung kegiatan LLAJ yang berada di jalan dan di luar badan jalan, terdiri atas:
1. jalur khusus angkutan umum;
2. jalur/lajur sepeda motor;
3. jalur/lajur kendaraan tidak bermotor;
4. parkir pada badan Jalan;
5. fasilitas perpindahan moda dalam rangka integrasi pelayanan intra dan antar moda; dan/atau
6. tempat istirahat.
(2) Perencanaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jalan kota dilaksanakan Dinas untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jalan kota dilaksanakan Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
