Correct Article 26
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, pelaksana pekerjaan di Jalan memberi tanda atau rambu sementara pada saat melaksanakan pekerjaan di Jalan.
(2) Pemberian tanda atau rambu sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
