Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Jalan segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. (2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan memberi tanda atau rambu sementara pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Your Correction