Correct Article 22
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di setiap kelas Jalan ditentukan berdasarkan ukuran, dimensi, muatan sumbu terberat, dan permintaan angkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah MENETAPKAN bagian Jalan untuk fasilitas lalu lintas Kendaraan Tidak Bermotor pada setiap kelas jalan yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
