Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di setiap kelas Jalan ditentukan berdasarkan ukuran, dimensi, muatan sumbu terberat, dan permintaan angkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Daerah MENETAPKAN bagian Jalan untuk fasilitas lalu lintas Kendaraan Tidak Bermotor pada setiap kelas jalan yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction