Correct Article 21
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Kelas Jalan Kota di Daerah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
(2) Penetapan kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan teknis yang mempertimbangkan aspek keselamatan, struktur Jalan, dan geometrik Jalan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam tata cara penetapan kelas Jalan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) pada ruas Jalan dimuat dalam dokumen Jalan.
Your Correction
