Correct Article 18
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Rencana induk Jaringan LLAJ di Daerah memuat:
a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup kota;
b. arah dan kebijakan peranan LLAJ kota dalam keseluruhan moda transportasi;
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul kota; dan
d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas kota.
(2) Rencana induk Jaringan LLAJ di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kebutuhan transportasi dan Ruang Kegiatan yang berskala kota.
(3) Rencana induk Jaringan LLAJ kota di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan arahan dan pedoman untuk:
a. pengembangan Jaringan LLAJ kota;
b. integrasi antar dan intra moda transportasi tingkat kota;
c. penyusunan rencana umum LLAJ kota;
d. penyusunan rencana umum jaringan jalan kota;
e. penyusunan rencana umum jaringan Trayek Angkutan perkotaan;
f. penyusunan rencana umum jaringan lintas angkutan barang kota;
g. pembangunan Simpul kota; dan
h. pengembangan teknologi dan industri LLAJ kota.
Your Correction
