Correct Article 17
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan Jaringan LLAJ untuk menghubungkan semua wilayah daratan di Daerah sesuai kewenangannya.
(2) Pengembangan Jaringan LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kebutuhan dengan berpedoman pada rencana induk Jaringan LLAJ di Daerah.
(3) Rencana induk Jaringan LLAJ di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dievaluasi secara berkala paling sedikit satu kali dalam 5 (lima) tahun.
Your Correction
