Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan Jaringan LLAJ untuk menghubungkan semua wilayah daratan di Daerah sesuai kewenangannya. (2) Pengembangan Jaringan LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kebutuhan dengan berpedoman pada rencana induk Jaringan LLAJ di Daerah. (3) Rencana induk Jaringan LLAJ di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dievaluasi secara berkala paling sedikit satu kali dalam 5 (lima) tahun.
Your Correction