Correct Article 12
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Dalam Penyelengaraan urusan penerbangan, Walikota melalui Dinas dapat melaksanakan fasilitasi berupa:
a. pembangunan bandar udara;
b. penyediaan sarana dan prasarana transportasi; dan
c. keselamatan dan keamanan penerbangan.
(2) Fasilitasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
