Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam Penyelengaraan urusan penerbangan, Walikota melalui Dinas dapat melaksanakan fasilitasi berupa: a. pembangunan bandar udara; b. penyediaan sarana dan prasarana transportasi; dan c. keselamatan dan keamanan penerbangan. (2) Fasilitasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction