Correct Article 11
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat mengendalikan daerah lingkungan kepentingan bandar udara.
(2) Pengendalian daerah lingkungan kepentingan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penggunaan dan pemanfaatan tanah, Bangunan di luar bandara dan akses jalan menuju bandara sesuai kewenangan Pemerintah Daerah.
(3) Dalam melaksanakan Pengendalian daerah lingkungan kepentingan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat melakukan pemantauan aktifitas di luar kebandarudaraan yang mengganggu kegiatan kebandarudaraan.
(4) Selain pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah menjamin tersedianya aksesibilitas dan utilitas untuk menunjang pelayanan bandar udara.
Your Correction
