Correct Article 9
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
Dalam penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, Pemerintah Daerah berwenang dan bertanggung jawab:
a. penerbitan Perizinan Berusaha sesuai kewenangannya;
b. pembangunan dan penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan sungai dan danau yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah;
c. pelayanan pengaduan masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan Angkutan Sungai dan Danau;
d. penegakan hukum yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah; dan
e. kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.
Your Correction
