Correct Article 8
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
Dalam penyelenggaraan Perkeretaapian, Pemerintah Daerah berwenang dan bertanggung jawab dalam:
a. penetapan rencana induk Perkeretaapian Daerah;
b. penerbitan Perizinan Berusaha Perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam kota di Daerah;
c. penetapan jaringan jalur Kereta Api yang jaringannya dalam kota di Daerah;
d. penetapan kelas stasiun untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api Daerah;
e. penerbitan Perizinan Berusaha operasi sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas dalam kota di Daerah;
f. penetapan jaringan pelayanan Perkeretaapian pada jaringan jalur Perkeretaapian Daerah;
g. penerbitan Perizinan Berusaha Perkeretapian khusus, dan penetapan jalur Kereta Api khusus yang jaringannya dalam Daerah; dan
h. kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Perkeretaapian.
Your Correction
