Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara angkutan melaksanakan: a. pemberian jaminan kepada pengguna jasa Angkutan Umum untuk mendapatkan pelayanan; b. pemberian pelindungan kepada Pelaku Usaha Angkutan Umum dengan menjaga keseimbangan antara penyediaan dan permintaan Angkutan Umum; c. pemantauan dan pengevaluasian terhadap Angkutan Orang dan barang; d. pemberian jaminan tersedianya angkutan umum untuk jasa Angkutan dan/atau barang dalam wilayah Daerah; e. pemberian jaminan perlakuan khusus di bidang LLAJ kepada Penyandang Disabilitas, Lanjut Usia, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit; f. pemberian fasilitasi layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan dan pelatihan bagi tenaga mekanik dan Pengemudi; dan g. pembinaan terhadap manajemen Pelaku Usaha Angkutan Umum untuk meningkatkan kualitas pelayanan, keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran LLAJ.
Your Correction