Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Penyelenggaraan LLAJ, Pemerintah Daerah berwenang dan bertanggung jawab: a. penetapan rencana induk jaringan LLAJ kota di Daerah; b. penyediaan perlengkapan Jalan Kota di Daerah; c. pengelolaan Terminal Penumpang Tipe C; d. penerbitan Perizinan Berusaha penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas Parkir; e. pengujian berkala Kendaraan Bermotor; f. pelaksanaan manajemen dan rekayasa Lalu Lintas untuk jaringan Jalan Kota di Daerah; g. persetujuan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas untuk Jalan Kota di Daerah; h. audit dan inspeksi keselamatan LLAJ di Daerah ; i. penyediaan angkutan umum untuk jasa Angkutan orang dan/atau barang dalam kota di Daerah; j. penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan di Daerah; k. penetapan rencana umum jaringan Trayek perkotaan di Daerah; l. penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya berada dalam Daerah; m. penerbitan Perizinan Berusaha penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perkotaan di Daerah; n. penerbitan Perizinan Berusaha penyelenggaraan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam Daerah; o. penetapan tarif kelas ekonomi untuk Angkutan Orang yang melayani Trayek antarkota dan angkutan perkotaan yang wilayah pelayanannya dalam Daerah; p. pemeriksaan, pengawasan dan penegakan hukum sesuai kewenangannya; dan q. kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan LLAJ.
Your Correction