Correct Article 13
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
Arah kebijakan penyelenggaraan perhubungan di Daerah berpedoman pada:
a. dokumen perencanaan bidang perhubungan yang telah disusun Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. arah kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
Your Correction
